JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor properti hingga akhir tahun 2021 atau tepatnya 31 Desember 2021.
"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN untuk Perumahan.
Baca juga: Insentif PPN Katrol Penjualan Modernland Kuartal I Rp 341 Miliar
Perpanjangan insentif PPN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab, masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja saat Pandemi Covid-19.
Selain itu, menjadi dukungan pemerintah bagi industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.
Pada tahun lalu, properti dan konstruksi mengalami kontraksi. Padahal, kedua sektor
tersebut memiliki output multiplier yang tinggi.
PPN DTP Properti ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun), termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).
Baca juga: Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021
Kriteria rumah tapak dan rusun yang mendapatkan insentif ini adalah yang dibanderol dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Rinciannya, harga jual rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu maksimal Rp 2 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.