JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan insentif berupa bebas pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun 2021.
"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).
Peraturan mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) itu tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021.
PPN DTP diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ada 34.500 Stok Rumah Bebas PPN, Cek Rinciannya...
Selain itu, PPN DTP merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.
PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).
Kriteria rumah yang mendapat relaksasi PPN adalah rumah tapak atau rumah susun yang dibanderol dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, rumah wajib diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni. Rumah tersebut juga belum pernah berpindah tangan.
PPN DPT diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Pastikan juga rumah sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah.
Untuk rumah tapak/unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, maka akan mendapatkan PPN DTP 100 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.