Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunikasi Antar-lembaga Pemerintah Hambat Penyelesaian Konflik Agraria

Kompas.com - 12/07/2021, 12:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendala maupun hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria adalah komunikasi antar lembaga Pemerintah.

Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA untuk membantu Tim Reforma Agraria Nasional dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan Reforma Agraria.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengatakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (12/07/2021).

"GTRA dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota dengan anggota yang berasal dari berbagai sektor,” terang Andi.

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pelaksanaan Reforma Agraria ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sesuai amanat Perpres tersebut, maka dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Baca juga: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Jadi Isu Krusial GTRA Summit 2021

Andi mengatakan, fungsi lembaga tersebut sejatinya melakukan koordinasi sekaligus memfasilitasi. 

Dia menambahkan, tugas-tugas GTRA antara lain mengoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

Untuk GTRA Pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan sebagai pelaksana harian adalah Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Selain melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Melalui GTRA, penyelesaian konflik agraria akan menjadi lebih mudah karena setiap lembaga berada dalam wadah yang sama.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim GTRA aktif melaksanakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah.

Selain itu, juga melibatkan Civil Society Organization (CSO) dalam proses percepatan penyelesaian konflik agraria mulai dari inventarisasi konflik, penanganan dan penyelesaian konflik, serta pelaksanaan redistribusi tanah.

Adapun kegiatan rapat koordinasi GTRA sudah berjalan sejak tahun 2019 yang dipimpin oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra selaku Koordinator Pelaksana GTRA Nasional.

Rapat-rapat tersebut diikuti oleh gubernur, walikota/bupati, dinas-dinas terkait di daerah, serta perwakilan kementerian, selaku pemangku tanggung jawab pelaksanaan Reforma Agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com