Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Pembangunan Jalan Trans-Papua Hanya Menguntungkan 39 Perusahaan

Kompas.com - 07/07/2021, 18:34 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun bertujuan untuk membuka keterisolasian daerah, proyek pembangunan Jalan Trans-Papua dinilai hanya menguntungkan 39 perusahaan yang beroperasi di Papua.

Sebaliknya, proyek infrastruktur ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat adat dan lingkungan setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam launching Hasil Desk Study, “Analisis Pengaruh Rencana Pembangunan Major Project Jalan Trans Papua Teradap Aspek Sosial-Ekologis Papua”, Selasa (06/7/2021).

Menurut Peneliti Walhi Bagas Yusuf, terdapat 39 perusahaan yang mendulang keuntungan dari keberadaan lima ruas Jalan Trans-Papua.

“Sebelumnya, ada 27 perusahaan yang beroperasi sejak 2001 hingga 2019. Mereka membuat 73.253 hektar hutan yang hilang di tanah Papua untuk aktivitas usaha misalnya perkebunan atau pembalakan,” ungkap Yusuf.

Sementara di sisi lain, beberapa kelompok masyarakat adat yang bermukim di sekitar area Jalan Trans-Papua justru kehidupannya terganggu. 

Baca juga: Trans-Papua Dianggap Hilangkan Ribuan Hektar Hutan Seluas 3 Kali Yogyakarta

“Di ruas jalan Wamena-Habema-Mumugu terdapat wilayah adat di Elagaima, Tuma, Uelesi dan Weo. Di sana, sumber penghidupan masyarakat Suku Dani masih mengandalkan alam,” kata peneliti Walhi lainnya, Umi Marufah.

Pembangunan Jalan Trans-Papua ini membuat kehidupan masyrakat adat kian rentan karena mengganggu sumber penghidupan hingga meningkatkan komersialisasi pemanfaatan hasil alam.

Jika pada masyarakat umum dan lingkungan berdampak buruk, proyek Jalan Trans-Papua juatru dianggap menguntungkan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sana.

Atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan Jalan Trans-Papua ini, Walhi menyarankan pemerintah untuk membangun jalan yang ramah terhadap lingkungan merujuk pada penelitian dan referensi yang terpercaya.

Kemudian ada ketegasan terhadap perlindungan dan pengakuan wilayah kelola adat dan masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah atau keputusan gubernur atau bupati/wali kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com