JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya mal-administrasi berupa diskriminasi atas pendaftaran peralihan hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diskriminasi tersebut berupa penolakan permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ratna Sari Dewi mengatakan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (22/06/2021).
"Temuan mal-administrasi berupa diskrimasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur, berkenaan penolakan atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah diajukan para pelapor (WNI keturunan Tionghoa)," jelas Ratna.
Meski demikian, Ratna tidak menyebutkan siapa saja yang melaporkan hal tersebut, namun diketahui jumlah pelapor ada empat orang.
Sementara itu, ada lima terlapor dalam temuan mal-administrasi diskriminasi atas penolakan permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah di DIY.
Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya
Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul, Kepala Kantah Kabupaten Kulon Progo, dan Kepala Kantah Pertanahan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, Kepala Kantah Kabupaten Gunungkidul, serta Kepala Kantah Kabupaten Sleman.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Rekomendasi Ombudsman ini tertuang dalam Nomor 0001/RM.03.0213/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020.
Ratna mengatakan, rekomendasi ini telah diterima oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi DIY, dan Kantah terkait.
Berikut isi rekomendasi tersebut: