Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Jateng Targetkan 2 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

Kompas.com - 19/06/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menargetkan 2 juta bidang tanah bisa terdaftar tahun ini dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Embun Sari mengatakan, wilayah yang dipimpinnya tersebut memiliki 21 juta total bidang tanah dan 14 juta telah tersertifikatkan.

"Untuk tahun ini target 2 juta, jadi masih ada 5 juta bidang tanah," ujar Embun dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (19/06/2021).

Menurut Embun, apabila ada anggaran untuk 2,5 juta bidang per tahun, maka seluruh bidang tanah di Jateng akan terdaftar pada Tahun 2024.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian ATR/BPN dari segi regulasi dan anggaran.

Agus mengatakan, PTSL ini diciptakan Pemerintah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.

"DPR menganggarkan ke Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat," tegas Agung.

Baca juga: Awal Mei, Sosialisasi PTSL dan Reforma Agraria Dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota

Agus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja keras yang telah dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo mengungkapkan latar belakang adanya PTSL ini adalah luas tanah tetap, namun kebutuhan akan tanah dan penduduk semakin meningkat.

"Kemudian, adanya ketimpangan struktur seperti penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut yang melatarbelakangi program strategis nasional PTSL ini ada," terangnya.

Dalam laporannya, Kepala Bagian (Kabag) Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan menjelaskan terkait program Kementerian yang menjadi prioritas pemerintah.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian aset reforma yakni legalisasi aset melalui program PTSL Seperti diketahui, sertifikat tanah dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,' ujar Adhi.

Dia berharap, dengan adanya Reforma Agraria ini, masyarakat dapat merasakan manfaat atas kepemilikan tanah yang diberdayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com