Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bangun Pusat Kegiatan hingga Pemukiman, Pengembang Wajib Penuhi Analisis Dampak Lalu Lintas

Kompas.com - 25/04/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PP tersebut diundangkan sejak 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pusat kegiatan, pemukiman hingga infrastruktur wajib memenuhi analisis dampak lalu lintas.

"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas," bunyi Pasal 2 aturan tersebut.

Baca juga: Simak, Aturan Baru Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha

Adapun pusat kegiatan yang dimaksud yakni kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, pariwisata, pendidikan, hingga pelayanan umum.

Semenata untuk pemukiman termasuk di dalamnya bangunan perumahan dan pemukiman, rumah susun (rusun) dan apartemen, dan jenis pemukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas.

Aturan ini juga berlaku untuk infrastruktur seperti akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, hingga tempat penyimpanan kenadaraan.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur akan digolongkan dalam tiga kategori skala dampak berdasarkan bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

"Hasil analisis dampak lalu lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan," bunyi aturannya.

Baca juga: Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan menyampaikan dokumen analisis dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas.

Lalu untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas.

Dan untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas

b. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com