Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan Baru Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha

Kompas.com - 25/04/2021, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, KKPR merupakan salah satu terobosan di bidang tata ruang yang memiliki dua fungsi.

"(Yaitu) menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan mengurus tanah," tutur Kamarzuki dikutip dalam siaran pers, Sabtu (24/04/2021).

Baca juga: Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-usaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR.

Namun, jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

"Kalau Bapak/Ibu ingin membangun rumah di suatu tempat yang penting sudah mendapatkan KKPR-nya," lanjut Abdul.

Perlu diketahui, proses penerbitan KKPR membutuhkan waktu selama 20 hari kerja.

Jika pelaku usaha atau non-berusaha memohon KKPR, dalam 20 hari sudah mendapatkan respon.

Dalam rentang waktu tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan.

Selama masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa berlaku telah habis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan Pelopor mengatakan, penerbitan KKPR ini merupakan dukungan investasi di Indonesia, terutama Sumatera Selatan.

"Semoga dengan adanya kemudahan yang disediakan, investasi menjadi semakin banyak,” ungkap dia.

Kemudahan berusaha merupakan salah satu dari lima asas diselenggarakannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Lima asas tersebut adalah pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, serta kemandirian.

Untuk melaksanakan asas-asas tersebut, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com