Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

Kompas.com - 02/04/2021, 14:04 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) tengah mengkaji lebih lanjut mengenai dampak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi.

Isu yang menjadi perhatian BULD adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Salah satu Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ajiep Padindang mengatakan, UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini justru dikhawatirkan melangkahi kewenangan DPD RI.

"Kami memahami bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah pusat ingin gerak cepat dalam menciptakan ekosistem investasi yang baik dan penyederhanaan perizinan berusaha. Namun apakah sudah dipikirkan bahwa ditakutkan adanya sentralisasi kewenangan di pusat dan mengebiri kewenangan di daerah,” kata Ajib, dalam keterangannya, Rabu (31/03/2021).

Baca juga: Sanksi Pidana, Pilihan Terakhir Hukuman Pelanggar Tata Ruang

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak mengubah kewenangan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di mana kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

Kamarzuki menambahkan, perlu diluruskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian.

"Kenapa harus mengikuti NSPK di pusat, agar terdapat standarisasi dan SOP yang jelas saat penyusunan tata ruang provinsi/kab/kota berlangsung,” kata Kamarzuki, Jumat (02/04/2021).

Mekanisme yang digunakan di dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) adalah rencana tata ruang yang diunggah ke sistem telah melalui standarisasi yang seragam.

Hal Ini juga sebagai bentuk amanat Undang Undang Cipta Kerja di mana produk rencana tata ruang harus dipublikasikan melalui sistem digital.

“Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan,” tutur Kamarzuki.

Meski tetap kewenangan di daerah, UUU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW.

Secara teknis nantinya Rencana Tata Ruang akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub).

Nantinya, perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub dikeluarkan.

Semenetara itu, Ketua BULD DPD RI Marthin Billa meminta UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi misinformasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Agar sosialisasi terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang yang termuat dalam UU CK dan PP Nomor 21/2021 dapat dipercepat, diperluas dan segera dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di daerah,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com