Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perdamaian PKPU Sentul City Disahkan, Konsumen Ajukan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 14/04/2021, 19:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian konsumen PT Sentul City Tbk mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap pengesahan Rencana Perdamaian yang sudah diajukan oleh perusahaan.

Hal ini menyusul telah disahkannya keputusan mayoritas kreditur atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengesahan perdamaian PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt. Pst., tanggal 15 Maret 2021.

Namun demikian, sebagian kreditur konsumen perumahan tidak menyetujui rencana perdamaian, baik yang telah membeli kavling, residensial, dan apartemen.

Ini disebabkan tidak tuntasnya hak dan kewajiban atas pelaksanaaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga: Sentul City Gugat Balik Konsumen ke Pengadilan

Kuasa Hukum Para Pemohon PK Gita Paulina T Purba mengatakan, pelaksanaan penandatanganan AJB bagi beberapa konsumen residensial telah tertunda hingga lebih dari 15 tahun.

"Kami menilai PT Sentul City Tbk memiliki andil besar dalam tertundanya pelaksanaan AJB dengan konsumen perumahan residensial. Sehingga, menimbulkan kerugian materi dan non-materi luar biasa," tutur Gita dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/04/2021).

Beberapa kerugian tersebut di antaranya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus meningkat dan menjadi beban konsumen.

Kemudian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang telah habis masanya, sehingga proses AJB menjadi terkendala.

Lalu, pembaruan sertifikat HGB yang masih terdaftar atas nama pengembang dinilai menjadi beban konsumen.

Gita menegaskan, hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila Sentul City tidak menunda-nunda atau mempersulit warga untuk melakukan AJB atas aset yang dibeli.

Sebab, dalam Rencana Perdamaian, pelaksanaan dan penyelesaiaannya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi konsumen perumahan kavling.

"Padahal, terdapat penyimpangan pada klausula PPJB jika dilaksanakan berdasarkan Rencana Perdamaian yang justru sangat merugikan konsumen," tutur Gita.

Bila merujuk pada PPJB, maka seharusnya AJB sudah harus dilakukan sejak lama atau saat konsumen telah melunasi pembelian propertinya.

Namun, PPJB mewajibkan konsumen untuk membangun bangunan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan AJB yang dinilai akan sulit dilaksanakan tanpa sertifikat HGB jika masih berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com