Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perdamaian PKPU Sentul City Disahkan, Konsumen Ajukan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 14/04/2021, 19:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian konsumen PT Sentul City Tbk mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap pengesahan Rencana Perdamaian yang sudah diajukan oleh perusahaan.

Hal ini menyusul telah disahkannya keputusan mayoritas kreditur atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengesahan perdamaian PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt. Pst., tanggal 15 Maret 2021.

Namun demikian, sebagian kreditur konsumen perumahan tidak menyetujui rencana perdamaian, baik yang telah membeli kavling, residensial, dan apartemen.

Ini disebabkan tidak tuntasnya hak dan kewajiban atas pelaksanaaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga: Sentul City Gugat Balik Konsumen ke Pengadilan

Kuasa Hukum Para Pemohon PK Gita Paulina T Purba mengatakan, pelaksanaan penandatanganan AJB bagi beberapa konsumen residensial telah tertunda hingga lebih dari 15 tahun.

"Kami menilai PT Sentul City Tbk memiliki andil besar dalam tertundanya pelaksanaan AJB dengan konsumen perumahan residensial. Sehingga, menimbulkan kerugian materi dan non-materi luar biasa," tutur Gita dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/04/2021).

Beberapa kerugian tersebut di antaranya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus meningkat dan menjadi beban konsumen.

Kemudian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang telah habis masanya, sehingga proses AJB menjadi terkendala.

Lalu, pembaruan sertifikat HGB yang masih terdaftar atas nama pengembang dinilai menjadi beban konsumen.

Gita menegaskan, hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila Sentul City tidak menunda-nunda atau mempersulit warga untuk melakukan AJB atas aset yang dibeli.

Sebab, dalam Rencana Perdamaian, pelaksanaan dan penyelesaiaannya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi konsumen perumahan kavling.

"Padahal, terdapat penyimpangan pada klausula PPJB jika dilaksanakan berdasarkan Rencana Perdamaian yang justru sangat merugikan konsumen," tutur Gita.

Bila merujuk pada PPJB, maka seharusnya AJB sudah harus dilakukan sejak lama atau saat konsumen telah melunasi pembelian propertinya.

Namun, PPJB mewajibkan konsumen untuk membangun bangunan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan AJB yang dinilai akan sulit dilaksanakan tanpa sertifikat HGB jika masih berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Berita
Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com