Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumpulan Data Pribadi untuk Pendaftaran Tanah PTSL Melalui Domain Selain "go.id" Hoaks

Kompas.com - 02/04/2021, 15:57 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) meminta masyarakat mewaspadai modus pengumpulan data pribadi terkait pertanahan melalui formulir elektronik yang bukan berasal dari laman resmi ATR/BPN.

"Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya pengumpulan data pribadi atau pishing melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah," kata Kepala Biro Humas Yulia Jaya Nirmawati kepada Kompas.com, Jumat (02/04/2021).

Yulia menjelaskan, salah satu modus yang kerap kali digunakan di lapangan adalah adanya orang yang mengaku petugas dan menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah.

Mereka mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.

"Jadi harus dipastikan layanan elektronik Pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id," ujarnya.

"Pastikan juga Anda melindungi data dan informasi pribadi dari ancaman siber dengan hanya mengakses situs resmi pemerintah dengan domain.go.id," lanjut Yulia.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan, pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks akan diproses secara hukum sesuai dengan Ketentuan UU ITE.

Sebelumnya beredar di media sosial Twitter, warga di sejumlah kabupaten di Jawa tengah  didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku petugas untuk melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Warganet dibingungkan karena dalam format tersebut diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon. 

Namun, karena curiga, warga pun akhirnya menolak memberikan data terhadap kelompok orang yang mengaku ditugaskan oleh kelurahan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kabag TU Kanwil BPN Jateng Sri Yanti Ahmad membantah adanya penugasan pendaftaran PTSL yang datang ke rumah warga tersebut.

"Perlu kami infokan bahwa kami sudah konfirmasi ke seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tidak ada," kata Sri kepada Kompas.com, Jumat (02/04/2021).

Menurutnya untuk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan oleh Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kab atau Kota Setempat.

"Sementara untuk Sertipikat Elektronik, belum dilaksanakan, menunggu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN terkait Kantor Pertanahan Yang ditunjuk untuk pelaksanaannya," tuntas Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com