JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.
"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).
Adi menjelaskan, dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini dalam lima zona berbeda.
Zona 1 dipeuntukkan bagi kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000.
Wilayah cakupannya yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000 dengan limit kredit Rp Rp 88.255.919.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (20/3/2021).
Lantas, bagaimana dengan keempat zona lainnya?
Informasi selengkapnya bisa Anda baca di sini Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 4 Juta Bisa Beli Rumah, Simak Wilayah dan Limit Kreditnya
Semua orang tentu tahu Istana Negara merupakan salah satu singgasana yang ditempati oleh orang nomor satu di Indonesia.
Fungsi Istana Negara lebih berfokus pada kegiatan resmi kepresidenan yaitu sebagai kantor Presiden RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.