Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Percepat Penyediaan Rumah Rakyat, Jokowi Bentuk BP3

"BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 yang dikutip Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Jauh sebelum Perpres tentang BP3 terbit, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Hadirnya program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan dan menjadi faktor pendorong berkembangnya sektor tersebut.

Ilustrasi rumah.Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Ilustrasi rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+