Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2021, 12:31 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik mulai Tahun 2021.

Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R Sodikin, sertifikat elektronik nantinya akan dilengkapi dengan sistem keamanan sangat baik.

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mencegah pemalsuan data kependudukan.

Iing mengatakan, data kependudukan memang suatu saat akan terintegrasi satu sama lain, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

"Kalau di pertanahan itu namanya NIB, ke depan sebetulnya itu satu IT, agar pajak ter-cover (tertutup) semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ujar Iing dalam siaran persnya, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, untuk menutup celah agar mafia tanah tidak dapat melakukan pencurian, sertifikat tanah elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode unik.

Baca juga: Menurut PP 18, Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum

Selain itu, Iing menegaskan, bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan melakukan penarikan sertifikat lama. 

“Artinya, kita betul-betul safety (aman) ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertifikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” tutur dia.

Tak sebatas itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan bisa valid dan diidentifikasi.

Iing mengungkapkan, program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap, mulai dari aset tanah Pemerintah terlebih dahulu.

Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com