Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pembagian Peran BP3 dan BP Tapera dalam Penyediaan Rumah Rakyat

Kompas.com - 26/02/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Beleid ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Percepat Penyediaan Rumah Rakyat, Jokowi Bentuk BP3

"BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 yang dikutip Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Jauh sebelum Perpres tentang BP3 terbit, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Hadirnya program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan dan menjadi faktor pendorong berkembangnya sektor tersebut.

Ilustrasi rumah.Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Ilustrasi rumah.

Program Tapera diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, Program Tapera juga diharapkan untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan, khususnya sektor pasar modal.

Lantas, apa hubungan BP3 dan BP Tapera?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, BP Tapera akan lebih banyak berurusan dengan sisi permintaan.

Misalnya, kepesertaan di Tapera dari urusan iuran, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), gaji pokok, take home pay, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com