Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Diragukan

Kompas.com - 04/02/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti sistem keamanan penyimpanan data sertifikat tanah elektronik.

Menurutnya, sistem yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak dijamin aman.

"Dari sisi keamanan, sistem IT yang dikelola BPN belum benar-benar aman," kata Dewi kepada Kompas.com, Kamis (04/02/2021).

Dewi menjelaskan, tidak amannya sistem digitalisasi tersebut berisiko besar terhadap hilangnya data-data sertifikat tanah elektronik milik masyarakat.

"Sistem digitalisasi dengan tingkat keamanan yang masih meragukan ini, dan tanpa reformasi birokrasi sangat rentan disalahgunakan, bahkan dibajak," ujarnya.

Baca juga: Uji Coba Sertifikat Elektronik Diawali Tanah Milik Pemerintah

Terlebih, dari sisi hukum rakyat masih berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan.

Karenanya keberadaan sertifikat elektronik ini seharusnya hanya sebatas pelengkap dan tidak boleh menggantikan hak masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik.

"Dan tujuannya untuk memudahkan data base tanah di kementerian. Jadi digitalisasi bukan bersifat menggantikan hak rakyat atas sertifikat asli," cetus dia.

Selain itu, Dewi menegaskan, Penerbitan Permen terkait sertifikat elektronik ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Pertaruan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996 terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, serta UU Nomor 5 Tahun Tahun 19960 terkait Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Baca juga: KPA: Sertifikat Elektronik Bukan Prioritas karena Pendaftaran Tanah Belum Tuntas

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) memastikan akan menarik sertifikat tanah konvensional atau analog dan digantik menjadi elektronik.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik disebutkan, "Kepala Kantor Pertanahan ( Kantah) menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jay dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya "menarik" itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik-lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," jelas Virgo.

Selain itu, pergantian sertifikat analog menjadi elektronik dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli.

Pada saat jual-beli tentu akan dilakukan pendaftaran ke BPN. Sehingga, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat baru dalam bentuk elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com