Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sertifikat Elektronik Diawali Tanah Milik Pemerintah

Kompas.com - 04/02/2021, 14:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan pergantian sertifikat konvensional dengan elektronik secara bertahap.

Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan, pemberlakuan sertifikat model ini akan ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

"Pemberlakuan ini tentu secara bertahap dan sekarang masih dalam kajian sambil penyiapan infrastrukturnya," kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Dwi mengatakan, pemberlakuan sertifikat ini bisa saja dilakukan pada suatu kota, obyek, dan subyek tertentu.

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Hal ini menyusul telah terdaftarnya 70 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Meski demikian, pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi elektronik kemungkinan akan dilakukan pada instansi pemerintah terlebih dahulu.

Menurut dia, instansi pemerintah dinilai lebih mudah dalam mengganti bentuk sertifikat menjadi elektronik.

"Kemudian, (instansi pemerintah) edukasinya lebih mudah dan perangkatnya sudah ada," lanjut Dwi.

Baca juga: Ini Penjelasan Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Lama Diganti dengan Elektronik

Selanjutnya adalah badan hukum karena memiliki pemahaman dan peralatan elektronik yang dinilai sudah siap.

Setelah itu, pergantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan dengan tetap mengacu pada kota, subyek, dan obyek yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN.

Pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik dimulai Tahun 2021.

Hal ini mengacu ketetapan dari Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com