JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Dilihat dari kacamata hukum, sertifikat tanah elektronik ataupun konvensional memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pengamat pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
"Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama," terang Eddy.
Sejatinya, kata Eddy, sertifikat tanah berbentuk elektronik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021
Menurut dia, UUCK merupakan ketentuan yang memungkinkan bentuk sertifikat yang ada saat ini dapat dikonversi menjadi elektronik.
Adapun hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.