Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Tommy Soeharto, Kementerian ATR/BPN Siap Hadir di Pengadilan

Kompas.com - 25/01/2021, 21:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia digugat Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), pada 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait penggusuran aset tanah dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Pemerintah Indonesia casu quo (cq) adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai tergugat II.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Baca juga: Tarif Tol Desari Seksi Antasari-Brigif Resmi Naik 6 Desember 2020

Sementara Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

Melalui kuasa hukum Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy menganggap perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung  Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.

Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Baca juga: Gandeng Investor Dubai, Tommy Soeharto Bangun 1 Juta Rumah

Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.

Atas gugatan ini, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN Taufiqulhadi menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah wajar.

Sebagai warga negara, Tommy memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi menjawab Kompas.com, Senin (25/01/2021).

Taufiqulhadi memastikan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.

"Proses gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," imbuh dia.

Baca juga: Tommy Soeharto Kembangkan Resor Golf di Belitung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com