JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ucap Kepala Biro hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran pers, Senin (25/1/2021).
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (26/1/2021).
Lantas, dimana data sertifikat ini akan tersimpan?
Temukan jawabannya di sini Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021
Hutomo Mandala Putra ( Tommy Soeharto) menggugat Pemerintah Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum soal penggusuran aset tanah dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Melalui kuasa hukum Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Atas gugatan ini, Juru Bicara sekaligus Staf Khusus Menteri ATR/BPN Taufiqulhadi menganggap, langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah wajar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan