Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Kompas.com - 26/01/2021, 10:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ucap Kepala Biro hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran pers, Senin (25/1/2021).

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (26/1/2021).

Lantas, dimana data sertifikat ini akan tersimpan?

Temukan jawabannya di sini Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menggugat Pemerintah Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum soal penggusuran aset tanah dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Melalui kuasa hukum Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Atas gugatan ini, Juru Bicara sekaligus Staf Khusus Menteri ATR/BPN Taufiqulhadi menganggap, langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah wajar.

Menurut dia, Tommy memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan sebagai warga negara.

Selanjutnya baca di sini Digugat Tommy Soeharto, Kementerian ATR/BPN Siap Hadir di Pengadilan

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Menurut Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman.

Mengapa demikian?

Ulasan selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Sertifikat Tanah Elektronik Bertanda Tangan Digital Dinilai Lebih Aman

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com