Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat PPKM, Penjualan Mal Merosot Tajam hingga 70 Persen

Kompas.com - 25/01/2021, 13:53 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan yang diterapkan pada sektor pusat belanja berdampak pada merosotnya tingkat penjualan.

Menurutnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat penjualan di sektor ini mencapai 60 persen.

Namun, setelah diberlakukan PPKM, penjualan justru merosot tajam.

"Sebelum PPKM diberlakukan, tingkat penjualan baru mencapai sekitar 60 persen saja. Pada saat PPKM diberlakukan, tingkat penjualan hanya tersisa sekitar 30 persen, atau merosot 70 persen," kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/01/2021).

Alphonzus menjelaskan pembatasan jam operasional mal pusat perbelanjaan mengakibatkan hilangnya salah satu peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Baca juga: Tak Pernah Jadi Klaster Penularan, APPBI Minta Mal Dikecualikan dari PPKM

Dampak itu terasa sangat signifikan, karena membuat mal kian sepi dikunjungi.

Dia mencatat selama PPKM diberlakukan serentak di sejumlah Provinsi di Indonesia, tingkat kunjungan mayarakat ke pusat perbelanjaan turun dengan hanya rata-rata mencapai 30 persen.

"Selama PPKM diberlakukan, tingkat kunjungan turun sehingga rata-rata hanya tinggal tersisa 20 persen sampai 30 persen," tuturnya.

Alphonzus menambahkan pembatasan mengakibatkan terhambatnya kembali gerak roda perekonomian sektor pusat perbelanjaan yang saat ini masih terus menerus dalam kondisi terpuruk.

"Kondisi pusat perbelanjaan menjadi semakin berat dan juga khususnya sektor usaha restoran dan kafe semakin hari semakin terpuruk akibat pembatasan yang diberlakukan," kata dia.

Dengan perubahan kebijakan operasional hingga pukul 20.00 WIB pada PPKM tahap dua ini, diharapkan dapat menambah tingkat kunjungan masyarakat.

Sehingga industri pusat perbelanjaan ini pulih dan tidak terdampak krisis lebih dalam.

"Namun tentunya dengan diperpanjangnya jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB lebih baik daripada hanya sampai pukul 19.00 WIB," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan PPKM selama dua pekan.

Pemberlakuan PPKM itu efektif berlaku mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, pembatasan juga berlaku untuk operasional di sektor mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya operasional sektor ini dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM pada tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” kata Airlangga seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Dia menuturkan pada tahap pertama PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com