JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyertifikatkan 87 bidang tanah seluas 200 hektar di kawasan food estate (lumbung pangan) Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera.
Atas capaian itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi kegiatan tersebut.
"Ini merupakan capaian baik, karena saya tahu pada pelaksanaannya di lapangan sangat sulit dilaksanakan karena hambatan-hambatan yang ada," kata Luhut seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (16/1/2021).
Selain itu, telah dilakukan inventarisasi status tanah di area seluas kurang lebih 1.000 hektar dan teridentifikasi sebanyak 474 bidang tanah.
Luhut juga mengapresiasi, koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam mengidentifikasi kepemilikan tanah.
Selama ini, Pemerintah selalu menemukan kendala dalam hal koordinasi dalam membuat suatu program.
Dia berharap, koordinasi yang baik ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada bersama-sama.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Food Estate Terkendala Data dan Sengketa
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, ada beberapa tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan program lumbung pangan ini.
Misalnya, tanah transmigrasi belum bersertipikat, perbedaan data antara kementerian/lembaga terkait dan pemda setempat, serta tantangan yang dihadapi di lapangan.
"Untuk itu, kita butuh koordinasi yang kuat bagaimana menyelesaikan ini. Karena, kalau tidak tuntas dari awal, kepastian haknya nanti juga belum begitu clear (selesai)," ujar Surya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.