Tak hanya kecelakaan transportasi pasca konstruksi infrastruktur terjadi, melainkan saat konstruksi dilakukan.
Contoh kecelakaan dan kegagalan dari pekerjaan konstruksi transportasi, adalah sebagai berikut:
Kecelakaan konstruksi ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Berikut ini kerugiannya:
Namun, contoh di atas adalah kerugian pekerjaan konstruksi transportasi karena berdampak langsung kepada ruang hidup masyarakat.
Secara lingkup mezzo-mikro sebenarnya ada korban dari pembangunan konstruksi transportasi itu sendiri.
Korban-korban itu tentunya para pengguna fasilitas umum tiap hari yakni pejalan kaki yang setiap hari menggunakan trotoar, trotoar dibongkar dan ditutupi pagar proyek sehingga pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan.
Hal ini diperparah dengan pembangunan perkotaan yang berjalan tanpa master plan, berakibat jalan raya dan trotoar tidak kunjung selesai dibangun/dirawat.
Tahun ini pembangunan trotoar selesai, tahun depan dibongkar lagi untuk pergantian utilitas kota. Contoh kabel telkom, PLN, kabel optik perusahaan penyedia telekomunikasi lain, pipa PDAM di bawah trotoar/bahu jalan, belum lagi perbaikan lainnya.
Kenyataan tersebut selalu terjadi setiap tahun, sehingga kita sulit menikmati keselamatan dan kenyamanan menggunakan fasilitas umum di jalan.
Budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dapat dikondisikan dengan mematuhi peraturan K3, diberlakukan sanksi bagi pelanggar, sertifikasi SDM Pengawasan oleh LPJK, dan manajemen konstruksi yang lebih mengutamakan K3.
Sementara budaya pembangunan transportasi, dapat dikondisikan melalui sinkronisasi manajemen konstruksi dengan manajemen rekayasa lalu lintas, pengendalian dan manajemen lingkungan hidup pada masa konstruksi dan setelah konstruksi.
Kemudian menyiapkan angkutan umum massal untuk pergantian antar moda, kontrol dan pemeliharaan infrastruktur publik yang digunakan akses konstruksi.
Bagaimana membangun konstruksi transportasi yang ramah terhadap pelayanan publik yang
berkeselamatan?
Ada tujuh masukan yang dapat dijadikan landasan pemikiran yakni pembangunan
infrastruktur by safety service (SHE) platform, berpikir secara sistemik perbaikan infrastruktur
transportasi, koordinasi antara kelembagaan/kementerian (K/L) pemangku kebijakan transportasi.
Selanjutnta regulasi untuk integrasi antar K/L, pembentukan lembaga super-body yang membawahi K/L pemangku penyelenggaraan transportasi antar aglomerasi (seperti LTA Singapore), tersedia rencana induk (master plan) untuk pembangunan, pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi, dan sustainable transport planning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.