Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Akhir November, Kementerian ATR/BPN Matangkan Juknis PTSL 2021

Kompas.com - 25/11/2020, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) melaksanakan Pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun 2021.

Versi Final Juknis PTSL 2021 ini ditargetkan selesai dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal pada akhir November 2020 untuk disosialisasikan mulai Desember 2020.

Dirjen SPPR Tri Wibisono mengatakan pembahasan Juknis PTSL 2021 kali ini adalah seputar strategi penetapan lokasi, peningkatan kualitas data, pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku.

Selain itu, dibahas juga mengenai pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan mekanisme desa lengkap.

Tri menambahkan, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih detail.

Baca juga: Sah, 470 Sertifikat Tanah Milik Pemprov Sumbar Terdaftar

“Pada tahun ini, Aplikasi Survey Tanahku sudah digunakan namun belum optimal. Diharapkan tahun 2021 penggunaannya dapat lebih dioptimalkan karena penggunaan Survey Tanahku dapat memperbaiki kualitas data PTSL sebagaimana arahan Bapak Menteri,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Aplikasi Survey Tanahku saat ini dapat digunakan secara online dan offline. Hal itu tentu saja mencegah terhambatnya pengumpulan data karran gangguan atau faktor kondisi.

Setelah data terkumpul, baru disinkronisasi ke server KKP setelah mendapat jaringan internet yang stabil.

"Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah agar pengumpulan data menjadi baik dan jelas, setelah data disinkronkan ke server akan menjadi big data baru yang potensial, serta server akan terus dikembangkan agar tahun 2021 siap digunakan secara nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan Kementerian ATR/BPN dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perlu mendalami lagi kesesuaian antara roadmap PTSL dengan kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

K4 yang menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL juga harus diperhatikan target, klaim realisasi, dan keadaan di lapangan.

"Kemudian terkait pengawasan dan pelaksanaan mutu pihak ketiga, perlu diperhatikan timeline waktunya. Output dan eviden harus ada dan serasi, dari segi kinerja dan akuntabilitas harus baik,” kata Sunraizal.

Berdasarkan Juknis PTSL 2020, terdapat beberapa kluster output PTSL diantaranya yaitu:

Kluster 1 (K1) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah.

Kluster 2 (K2) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com