Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Target Akhir November, Kementerian ATR/BPN Matangkan Juknis PTSL 2021

Versi Final Juknis PTSL 2021 ini ditargetkan selesai dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal pada akhir November 2020 untuk disosialisasikan mulai Desember 2020.

Dirjen SPPR Tri Wibisono mengatakan pembahasan Juknis PTSL 2021 kali ini adalah seputar strategi penetapan lokasi, peningkatan kualitas data, pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku.

Selain itu, dibahas juga mengenai pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan mekanisme desa lengkap.

Tri menambahkan, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih detail.

“Pada tahun ini, Aplikasi Survey Tanahku sudah digunakan namun belum optimal. Diharapkan tahun 2021 penggunaannya dapat lebih dioptimalkan karena penggunaan Survey Tanahku dapat memperbaiki kualitas data PTSL sebagaimana arahan Bapak Menteri,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Aplikasi Survey Tanahku saat ini dapat digunakan secara online dan offline. Hal itu tentu saja mencegah terhambatnya pengumpulan data karran gangguan atau faktor kondisi.

Setelah data terkumpul, baru disinkronisasi ke server KKP setelah mendapat jaringan internet yang stabil.

"Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah agar pengumpulan data menjadi baik dan jelas, setelah data disinkronkan ke server akan menjadi big data baru yang potensial, serta server akan terus dikembangkan agar tahun 2021 siap digunakan secara nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan Kementerian ATR/BPN dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perlu mendalami lagi kesesuaian antara roadmap PTSL dengan kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

K4 yang menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL juga harus diperhatikan target, klaim realisasi, dan keadaan di lapangan.

"Kemudian terkait pengawasan dan pelaksanaan mutu pihak ketiga, perlu diperhatikan timeline waktunya. Output dan eviden harus ada dan serasi, dari segi kinerja dan akuntabilitas harus baik,” kata Sunraizal.

Berdasarkan Juknis PTSL 2020, terdapat beberapa kluster output PTSL diantaranya yaitu:

Kluster 1 (K1) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah.

Kluster 2 (K2) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Kluster 3 (K3) terbagi menjadi :

Kluster 3.1, adalah bidang tanah yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak dan pengumuman data fisik dan data yuridis.

Namun, tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: Subjek tidak bersedia membuat surat pernyataan terhutang BPHTB dan/atau PPh;

Kluster 3.2, bidang tanah tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, Prk5, ABMAT, Tanah Ulayat; Rumah Negara Golongan III yang belum lunas sewa beli; Obyek Nasionalisasi, atau Subjek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta; Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan.

Kluster 3.3, adalah produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, karena tidak tersedia anggaran SHAT di tahun anggaran berjalan, subjek tidak diketahui atau subjek tidak bersedia mengikuti kegiatan PTSL.

Sedangkan Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum dipetakan.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/25/123000921/kejar-target-akhir-november-kementerian-atr-bpn-matangkan-juknis-ptsl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke