Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, 470 Sertifikat Tanah Milik Pemprov Sumbar Terdaftar

Kompas.com - 25/11/2020, 11:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyertifikatkan tanah aset milik PT (PLN) Persero, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berhasil mendaftarkan 470 sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tata kelola aset tanah milik Pemprov sudah semakin baik.

Hal ini didasari atas kerja sama antara kementerian terkait dengan Pemprov serta didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepedulian KPK sudah sangat membantu kami dalam menyelesaikan penyertifikatan tanah-tanah aset milik PT PLN (Persero) dan Pemda," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

KPK terus memantau program pendaftaran tanah di daerah dengan meneruskan informasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN provinsi setempat.

Baca juga: Dibantu KPK, Kementerian ATR/BPN Sukses Daftarkan Aset Tanah PLN Senilai Rp 385 Miliar

Dengan demikian, kata Sofyan, Kakanwil BPN dapat menyelesaikan pendaftaran tanah aset-aset milik Pemprov maupun PT PLN (Persero).

Kemudian, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, pendaftaran tanah-tanah aset milik Pemprov di Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk perbaikan tata kelola aset.

Irwan mengakui, masih ada permasalahan tanah di wilayahnya karena lemahnya tata kelola aset tanah pada masa lalu.

"Berdasarkan kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN, jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat terus mendaftarkan tanah aset milik Pemda. Ini kami apresiasi dan akan terus kami dukung program kerja Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat," ujar Irwan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Rita Pintauli Siregar mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PT PLN (Persero) yang didukung oleh KPK.

Menurut Rita, penyertifikatan sangat penting dalam memperbaiki tata kelola aset tanah untuk mencegah tindak korupsi.

"Penyertifikatan tanah ini dalam rangka menyelamatkan aset milik Pemda atau PT PLN (Persero) serta mencegah korupsi," imbuh Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com