Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Pailit, BKPM Diminta Perketat Seleksi Investor Asing

Kompas.com - 23/11/2020, 17:45 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Jika kontraktor asing hanya mengambil market share kontraktor lokal dan tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi, maka para kontraktor lokal kecil akan terancam gulung tikar.

Kendati demikian, Dimas optimistis, prospek bisnis konstruksi dan properti masih sangat baik apabila didukung dengan permodalan yang kuat.

Hal ini karena pembangunan infrastruktur masih berlanjut dan proyek-proyek pembangunan gedung pun mulai menggeliat.

Dimas juga mengimbau para sub kontraktor untuk lebih berhati-hati dalam menerima proyek, karena yang dirugikan dalam kepailitan kontraktor utama ini adalah para sub kontraktor.

Berikut perusahaan yang digugat pailit tahun ini:

1. PT Sentul City Tbk

PT Sentul City Tbk  digugat pailit dan dilaporkan oleh konsumennya Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Baca juga: Kembali Digugat Pailit Konsumen, Ini Tanggapan Sentul City

Gugatan tersebut dilaporkan dan tercatat dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, 

Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City lantaran perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.

PT Sentul CIty Tbk (BKSL) kembali digugat pailit oleh konsumen yang berbeda. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

2. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan pengembang proyek Apartemen Meikarta juga berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

Baca juga: Berstatus PKPU, Proyek Meikarta Dijanjikan Tuntas Sesuai Rencana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com