Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Kasus Pailit, BKPM Diminta Perketat Seleksi Investor Asing

Akibatnya, banyak perusahaan yang mengajukan permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Indonesia Property Research Center Dimas Putra mengatakan, meningkatnya permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi cerminan adanya permasalahan yang dialami oleh para debitur.

"Kalau sudah tidak bisa restrukturisasi langsung dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. PKPU bisa dijadikan way out financial dari financial distress sepanjang bisa dikelola pelaksanaan kepailitan dan PKPU," kata Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dimas mencontohkan salah satu perusahaan yang dinyatakan pailit yaitu Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd atau biasa disebut CNQC-Mitra JO (joint operation).

CNQC merupakan perusahaan kontruksi asal China berskala internasional yang saat ini telah pailit. Sementara PT Mitra Pemuda Tbk merupakan perusahaan konstruksi dalam negeri.

Putusan pailit perusahaan kontruksi CNQC-Mitra JO, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 161/Pdt.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 11 November 2020.

CNQC-Mitra JO mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One. Mereka merugi atas keterlambatan pembangunan yang mencapai Rp 75,06 miliar per 15 Aprill 2020.

Tak hanya CNQC-Mitra, perusahaan China lainnya yakni China Sonangol Land juga digugat pailit oleh PT Acset Indonusa Tbk atau Acset bersama China Construction Eight Enginering Divison Corp Ltd atau CCEED dan PT Bintai Kidenko Engineering Indonesia.

Mereka masuk ke Indonesia berkongsi dengan Media Group, mengembangkan proyek supertall Indonesia 1.

Selain perusahaan asing, perusahaan lokal, terutama pengembang properti juga ramai digugat pailit. Mereka adalah PT Sentul City Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama, PT Cowell Development Tbk, dan PT Prospek Duta Sukses.

BKPM Harus Perketat Verifikasi

Dimas menilai, banyaknya perusahaan yang digugat dan dinyatakan pailit ini membuktikan bahwa proses seleksi dan verifikasi investor.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk secara ketat melakukan seleksi dan verifikasi terhadap investor terutama para kontraktor asing yang masuk ke Indonesia.

"Salah satu kriteria penting yang mesti diverifikasi adalah modal yang disetorkan untuk membuka usaha jasa konstruksi di Indonesia," kata Dimas.

Jika kontraktor asing hanya mengambil market share kontraktor lokal dan tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi, maka para kontraktor lokal kecil akan terancam gulung tikar.

Kendati demikian, Dimas optimistis, prospek bisnis konstruksi dan properti masih sangat baik apabila didukung dengan permodalan yang kuat.

Hal ini karena pembangunan infrastruktur masih berlanjut dan proyek-proyek pembangunan gedung pun mulai menggeliat.

Dimas juga mengimbau para sub kontraktor untuk lebih berhati-hati dalam menerima proyek, karena yang dirugikan dalam kepailitan kontraktor utama ini adalah para sub kontraktor.

Berikut perusahaan yang digugat pailit tahun ini:

1. PT Sentul City Tbk

PT Sentul City Tbk  digugat pailit dan dilaporkan oleh konsumennya Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Gugatan tersebut dilaporkan dan tercatat dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, 

Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City lantaran perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.

PT Sentul CIty Tbk (BKSL) kembali digugat pailit oleh konsumen yang berbeda. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

2. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan pengembang proyek Apartemen Meikarta juga berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

PT MSU digugat pailit oleh kreditor atas nama PT Graha Megah Tritunggal pada 6 Oktober 2020 melalui kuasa hukumnya, Erlangga Rekayasa, S.H.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

3. PT China Sonangol Media Investment (CSMI)

Gugatan pailit juga dialami oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Mereka digugat oleh PT Acset Indonusa Tbk atau Acset bersama China Construction Eight Enginering Divison Corp Ltd atau CCEED dan PT Bintai Kidenko Engineering Indonesia.

Permohonan PKPU atas CSMI ini telah didaftarkan pada Kamis (12/11/2020) dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan perkara.

Diketahui, CSMI merupakan perusahaan patungan antara China Sonangol Land dan Media Group dalam kepemilikan proyek pencakar langit kembar Indonesia 1.

China Sonangol Land ini merupakan anak usaha dari China Sonangol International Ltd yang bermarkas di Hong Kong, China.

4. PT Prospek Duta Sukses (PDS)

PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang merupakan pengembang Apartemen Antasari 45 pun menghadapi hal serupa.

Perusahaan ini dilaporkan oleh salah seorang konsumennya bernama Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bahkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang konsumen lainnya, bernama Oktavia Cokrodihardjo.

Alasannya, Cokro merasa ditipu, dan akan mempidanakan PDS dengan tuduhan penipuan, dan penggelapan uang konsumen.

5. PT Cowell Development Tbk 

PT Cowell Development Tbk (COWL) juga diajukan ke pengadilan terkait PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/ Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cowell Development merupakan salah satu pengembang Plaza Atrium Senen, The Oasis di Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence di Tangerang, Leverde-Serpong Park di Tangerang.

Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Sebelumnya, Cowell Development bernama PT Internusa Artacipta, lalu berganti menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia.

Perusahaan ini kembali mengubah namanya menjadi PT Cowell Development Tbk.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/23/174536021/banyak-kasus-pailit-bkpm-diminta-perketat-seleksi-investor-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke