Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Pailit, BKPM Diminta Perketat Seleksi Investor Asing

Kompas.com - 23/11/2020, 17:45 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan likuiditas yang dipicu penurunan pendapatan yang cukup tajam.

Akibatnya, banyak perusahaan yang mengajukan permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Indonesia Property Research Center Dimas Putra mengatakan, meningkatnya permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi cerminan adanya permasalahan yang dialami oleh para debitur.

"Kalau sudah tidak bisa restrukturisasi langsung dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. PKPU bisa dijadikan way out financial dari financial distress sepanjang bisa dikelola pelaksanaan kepailitan dan PKPU," kata Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Acset Gugat Pailit China Sonangol, Menara Kembar Indonesia 1 Terancam Mangkrak

Dimas mencontohkan salah satu perusahaan yang dinyatakan pailit yaitu Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd atau biasa disebut CNQC-Mitra JO (joint operation).

CNQC merupakan perusahaan kontruksi asal China berskala internasional yang saat ini telah pailit. Sementara PT Mitra Pemuda Tbk merupakan perusahaan konstruksi dalam negeri.

Putusan pailit perusahaan kontruksi CNQC-Mitra JO, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 161/Pdt.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 11 November 2020.

CNQC-Mitra JO mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One. Mereka merugi atas keterlambatan pembangunan yang mencapai Rp 75,06 miliar per 15 Aprill 2020.

Tak hanya CNQC-Mitra, perusahaan China lainnya yakni China Sonangol Land juga digugat pailit oleh PT Acset Indonusa Tbk atau Acset bersama China Construction Eight Enginering Divison Corp Ltd atau CCEED dan PT Bintai Kidenko Engineering Indonesia.

Mereka masuk ke Indonesia berkongsi dengan Media Group, mengembangkan proyek supertall Indonesia 1.

Baca juga: Fakta Indonesia 1, Supertall Rp 8 Triliun Milik China Sonangol yang Terancam Mangkrak

Selain perusahaan asing, perusahaan lokal, terutama pengembang properti juga ramai digugat pailit. Mereka adalah PT Sentul City Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama, PT Cowell Development Tbk, dan PT Prospek Duta Sukses.

BKPM Harus Perketat Verifikasi

Dimas menilai, banyaknya perusahaan yang digugat dan dinyatakan pailit ini membuktikan bahwa proses seleksi dan verifikasi investor.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk secara ketat melakukan seleksi dan verifikasi terhadap investor terutama para kontraktor asing yang masuk ke Indonesia.

"Salah satu kriteria penting yang mesti diverifikasi adalah modal yang disetorkan untuk membuka usaha jasa konstruksi di Indonesia," kata Dimas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com