Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diminta BPK Segera Tagih Piutang Usaha, Ini Respons Waskita Beton

Hal ini menyusul temuan adanya piutang usaha dan tagihan bruto yang berpotensi tidak akan tertagih.

Masalah pertama adalah soal pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi-4 yang dihentikan karena sedang dilakukan kajian ulang soal kelayakan.

Hal ini membuat Waskita Beton belum dapat menagihkan pembayaran sebab progres fisik proyek baru sekitar 69,57 persen atau sebesar Rp 781,51 miliar.

Padahal berdasarkan kontrak, pembayaran dapat dilakukan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 persen (turnkey contract).

Masalah kedua yang ditemukan BPK terkait pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp 436,80 miliar. Pengadaan ini dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.

Tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik Waskita Beton.

Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum.

Belum lagi Perusahaan masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp 142,11 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Waskita Beton agar mengintensifkan mediasi kepada para pemberi kerja dan melakukan kajian risiko atas rencana penagihan piutang usaha.

Tanggapan Waskita Beton

Sehubungan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, Waskita Beton menyatakan senantiasa menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan.

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Fandy Dewanto mengatakan, proyek pembangunan Jalan Tol KLBM seksi 4 dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai telah dikerjakan pada periode 2017 hingga 2020.

Dikatakan, perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut.

“Pemberi kerja Proyek KLBM Seksi 4 (PT WBW) dan Proyek Tetrapod (PT STL) telah mengakui pekerjaan dan produk yang disediakan oleh Perseroan yang didokumentasikan melalui Berita Acara. Namun, hingga saat ini kami belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut,” ungkap Fandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, maka Waskita Beton telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (JPN Kejagung).

“Perseroan akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp 436,8 miliar," jelasnya.

Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp 781,5 Miliar.

Mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan telah menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum mengikuti tender proyek baru.

“Saat ini, Waskita Beton jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan,” tandas Fandy.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/07/083000921/diminta-bpk-segera-tagih-piutang-usaha-ini-respons-waskita-beton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke