Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1.396 Bidang Tanah di Cirebon Telah Berkapasitas Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat mengatakan, luas dari ribuan bidang tanah tersebut mencapai 117 hektar.

"Sertifikat wakaf itu sendiri tersebar di 307 desa dan 40 kecamatan," jelasnya saat menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Cirebon, Sabtu (21/10/2023).

Komitmen itu sedang dijalankan dengan kolaborasi bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cirebon, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, dan Kementerian Agama.

"Tahun ini kami fokus untuk melakukan pendataan, ada di titik mana saja bidang wakaf, dan semoga tahun depan kami bisa fokus untuk melakukan pengukuran," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Raja Juli menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah.

Sertifikat yang diserahkan diperuntukkan bagi pesantren, musala, rumah tahfiz, dan sarana pendidikan lainnya.

Salah satu subjek yang menarik dari ketujuh penerima, yakni Pesantren Al Maunah Kepuh Nahdlatul Ulama yang berlokasi di Desa Panongan, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Sarana pendidikan yang mengombinasikan pendidikan tradisional dan pendidikan modern ini mulanya merupakan sarana pendidikan yang hanya berbentuk sebuah gubuk.

“Kita terus mengejar sertifikasi tanah wakaf. Kita berharap ke depannya seluruh bidang tanah wakaf di Cirebon dapat tersertifikasi," tutur Raja Juli.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/23/190000821/1.396-bidang-tanah-di-cirebon-telah-berkapasitas-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke