Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangun Hunian Berimbang di IKN, Pengembang Akan Dapat Insentif

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (03/10/2023).

Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah harus diimbangi pula dengan membangun rumah menengah dan rumah sederhana.

Pertama, bagi pelaku usaha yang melakukan pembangunan perumahan di luar wilayah IKN dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Serta, bagi pelaku usaha yang melakukan pembangunan perumahan di dalam wilayah IKN, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis ayat 9.

Kendati demikian, di dalam beleid tersebut tidak tertulis lebih lanjut mengenai insentif yang akan diberikan kepada pengembang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, pelaksanaan hunian berimbang di dalam UU IKN bagian dari pengaturan yang bersifat lex specialis dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian di IKN.

"Selain itu (revisi UU IKN) juga memungkinkan Otorita (IKN) untuk dapat menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara," pungkasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube DPR RI.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/03/193935421/bangun-hunian-berimbang-di-ikn-pengembang-akan-dapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke