Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Kerentanan Sosial agar Masyarakat Adat Peroleh Hak atas Tanah

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, kajian yang dilakukan ini agar masyarakat adat dapat memperoleh haknya.

"Karena sekarang kan masyarakat adat itu entity-nya (entitas) tidak jelas di administrasi pertanahan karena kita kan syaratnya orang atau PT. Nah, masyarakatnya ini harus dirumuskan dulu oleh Pemda (Pemerintah Daerah)," ucap Virgo di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Sehingga, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya bisa disertifikatkan sebagai hak komunal.

"Nah, perlu kita sikapi juga kalau hak komunal ini tidak membatasi individu-individu untuk memperoleh, misalnya Hak Pakai (HP) lah di atas hak komunal tersebut," tambahnya.

KKS sebagai bagian dari kerangka pengamanan lingkungan dan sosial (safeguard) mengkaji potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pendaftaran dan penataan batas tanah.

Ini melalui kegiatan PPRA dan memberikan rekomendasi dalam kebijakan dan metodologi pelaksanaan yang diperlukan untuk mengurangi dampak risiko sosial.

Temuan KKS menyoroti pentingnya proses penguasaan, pendaftaran, ataupun perlindungan hak atas tanah yang transparan dan adil.

"Pemerintah Indonesia dan para mitranya perlu terus bekerja untuk mengatasi masalah ini," tambah Virgo.

Selain itu, kata Virgo, perlu dipastikan bahwa hak dan kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pendaftaran dan pengausaan tanah terpenuhi dengan baik.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/14/120000921/pemerintah-kaji-kerentanan-sosial-agar-masyarakat-adat-peroleh-hak-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke