Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investor China Guyur Rp 30 Miliar Kembangkan Transportasi IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Investor China menyatakan minatnya untuk mendanai pengembangan Intelligent Transportation System di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Direktur Utama PT CAIH Infotech Indonesia Loretta Thamrin mengatakan, ketertarikan tersebut muncul dari perusahaan China Hisense International dengan dana yang akan digelontorkan sekitar 2 juta dolar Amerika atau Rp 30 miliar.

"Ini masih dalam proses antrean dan lain-lain. Makanya kita ada Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) yang bantu masuk ke sisi Undang-undang (UU) karena dari Tiongkok mereka sangat melirik Indonesia," kata Loretta dalam Konferensi Pers Indonesia-China Smart City Technology & Investment Expo 2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Pertama adalah terkait jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain soal HGU dan HGB, kemudahan lain yang diberikan kepada investor adalah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Termaktub dalam Pasal 21 Ayat 1, pemberian Hak Atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif 0 persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat 3 tertulis bahwa pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2, dikenakan BPHTB dengan tarif 0 persen untuk jangka waktu tertentu.

Kemudahan yang ketiga untuk investor IKN adalah pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dikenakan biaya Rp 0 untuk jangka waktu 20 tahun yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 3 dan 5.

Selain untuk IKN, China juga berminat berinvestasi di Indonesia lewat dua sektor lain. Pertama adalah pusat teknologi herbal Indonesia dan Tiongkok oleh Hainan Technology Transfer Centre dengan nilai yang belum disebutkan.

Kedua adalah Leo-King Enviro Group dalam sektor industri pengelolaan biodiesel dengan digital smart waste management sebesar Rp 4,3 triliun.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/26/170000321/investor-china-guyur-rp-30-miliar-kembangkan-transportasi-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke