Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Ini Tujuannya

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

Selain itu dilaksanakan pula penandatangan komitmen bersama dari para anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang dilakukan oleh BP Tapera, Bank BTN, dan Perum Perumnas.

Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan merupakan langkah awal bersama dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem untuk menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan dengan optimal, termasuk upaya-upaya pendanaan kreatif.

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

Salah satunya yaitu melalui penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid dengan membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.

Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan. Ketiga, melakukan sinergi dari para pihak untuk mendukung pengembangan perumahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, ekosistem dalam sektor perumahan ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari sisi supply hingga demand, baik regulator, BUMN, swasta, maupun masyarakat.

Guna mewujudkan cita-cita Negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan mutlak dibutuhkan.

"Ekosistem pembiayaan perumahan yang dimotori oleh Kementerian PUPR, diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil," jelasnya dalam rilis pers, Rabu (25/01/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengajak para pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berpartisipasi aktif dalam kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, upaya penyelesaian permasalahan, serta penguatan pembiayaan perumahan baik primer maupun sekunder.

Khususnya stakeholder Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, BP Tapera, Bank Pelaksana penyalur pembiayaan perumahan, dan juga pengembang penyedia perumahan.

"Jika tidak ada kolaborasi dari kita semua, maka ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif akan sulit tercapai," ujarnya.

Selain itu, ke depannya para stakeholder di dalam ekosistem pembiayaan perumahan dapat mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan.

"Hal tersebut dapat dilakukan melalui perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy," beber Herry.

Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan merupakan wadah koordinasi antara pemangku kepentingan di sektor pembiayaan perumahan.

Tujuannya membuka jalan bagi terciptanya sebuah rencana kerja bersama pengembangan sektor pembiayaan perumahan yang harmonis, efisien, dan efektif.

Rencana kerja tersebut selanjutnya digunakan sebagai basis monitoring dan evaluasi yang hasilnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi serta merekomendasikan perbaikan arah pengembangan sektor pembiayaan perumahan.

Hadirnya Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan pemenuhan mandat Undang-Undang terkait penyediaan akses perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera tercapai.

Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo pun mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat benkontribusi aktif dalam mewujudkan hal tersebut.

Dalam waktu dekat ekosistem pembiayaan perumahan akan menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola ekosistem pembiayaan perumahan secara teknis dan strategis.

"Serta penyusunan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan pada tahun berjalan," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/25/173000521/pemerintah-bentuk-ekosistem-pembiayaan-perumahan-ini-tujuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke