Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Gelar Seremoni Serah Terima BMN Tahap 2 Rp 19,08 Triliun, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hal ini saat konferensi Serah Terima BMN di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (7/11/2022).

“Hari ini kalau kita lihat nilai BMN yang diserahterimakan sebesar Rp 19,08 triliun,” terang dia.

Rinciannya, terdiri dari dana hibah sebesar Rp 17,63 triliun, dan alih status penggunaan BMN sebesar Rp 1,46 triliun.

BMN ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), yayasan, dan perguruan tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN. Sehingga, BMN tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan sebesar Rp19,08 triliun terdiri dari BMN yang dihibahkan, sebesar Rp 17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun," ujar Zainal menjelaskan.

BMN yang diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun Kementerian PUPR di antaranya yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku, dan tanah aliran sungai sebesar Rp 161 miliar.

Lalu, Ditjen Cipta Karya berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan pasar, dan kawasan strategis nasional senilai Rp 14,6 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan berupa rumah susun, rumah khusus, PSU jalan, meubeulair sebesar Rp 2,4 triliun.

“Saya berharap sinergi Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan serta seluruh Kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, yayasan, dan perguruan tinggi ini dapat lebih solid dan berkembang di masa depan," tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/07/190000421/kementerian-pupr-gelar-seremoni-serah-terima-bmn-tahap-2-rp-19-08

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke