Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Pemanfaatan Ruang, Vila di Puncak Bogor Ditertibkan

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Jumat (02/12/2022), penertiban itu merupakan rangkaian Aksi Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan sempadan Sungai Ciliwung sebagai kawasan perlindungan setempat.

Pemberian sanksi administratif dilakukan terhadap bangunan dan kegiatan yang dapat mengurangi lebar aliran sungai.

Mengingat, berkurangnya lebar aliran sungai berisiko menimbulkan aliran permukaan penyebab banjir di kawasan tengah dan hilir sungai.

Selain itu, pendirian bangunan di sempadan sungai dapat membahayakan penghuni sekitarnya jika air sungai meluap.

"Pemanfaatan ruang di sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang untuk menjaga fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari risiko bencana," ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara dalam kegiatan pembongkaran vila, pada Selasa (29/11/2022).

Kendati begitu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vila yang dilakukan penertiban atau pembongkaran dalam kegiatan tersebut.

Adapun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036, sudah tertuang aturan soal sempadan sungai yang dalam hal ini dilanggar para pemilik vila.

Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan melalui Surat Peringatan, namun tidak dilaksanakan oleh para pemilik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, kegiatan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan pelimpahan yang diberikan kepada Satpol PP dan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

"Saya berharap kegiatan pembongkaran ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan Puncak dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang melanggar sempadan sungai tentunya kami akan melakukan penertiban," pungkasnya.

Sebagai informasi, pasca pembongkaran ini, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan sempadan di lokasi eks pembongkaran.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/02/173000421/langgar-pemanfaatan-ruang-vila-di-puncak-bogor-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke