Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Galian C Dituding Merusak Lingkungan, Edy Rahmayadi: Harus Benar-benar Ditertibkan

Dia menyampaikannya saat membuka rapat koordinasi penertiban sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan optimalisasi pajak daerah.

Pemerintah Provinsi Sumut menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang MBLB pada Agustus lalu.

Pendelegasian ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa kewenangannya: pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Kemudian pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penetapan harga patokan MBLB dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Edy meminta pemberian perizinan tambang dilakukan dengan serius dan benar, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ia akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin, seperti galian C yang menurutnya merusak lingkungan.

“Khusus galian C, kalau menggali sembarangan bisa merusak lingkungan. Memang pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun Tuhan. Harus benar-benar ditertibkan,” kata Edy Rahmayadi katanya di Hotel Aryaduta Medan, Senin (26/9/2022).

Sebagai informasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) MBLB di Sumut sebanyak 398, dengan rincian: yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181.

Total luas wilayah IUP-OP yang masih berlaku 3.646,87 hektar dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektar.

Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan rakor yang diikuti pemerintah kabupaten dan kota serta inspektorat se-Sumut berkelanjutan.

“Semoga rakor ini memunculkan pemikiran yang bagus, bisa merumuskan langkah terbaik menyikapi MBLB,” kata Didik.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/27/110000321/galian-c-dituding-merusak-lingkungan-edy-rahmayadi--harus-benar-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke