Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlintasan Sebidang Kembali Telan Korban, KAI Harap Pemerintah Bertindak

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlintasan sebidang kereta api (KA) kembali menelan korban jiwa.

Kejadian ini terjadi antara mobil dan KA Argo Cheribon rute Gambir-Cirebon pada Sabtu (6/8/2022) pukul 20.40 WIB di perlintasan tanpa palang pintu Km 202+1 petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.

Melansir laman resmi KAI, Senin (8/8/2022), sedikitnya ada 4 korban jiwa, kerusakan lokomotif KA, dan 3 perjalanan KA yang terhambat akibat kejadian ini.

Oleh karena itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengharapkan pemerintah  mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya.

Hal ini menyusul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.

Pengelolaan perlintasan sebidang di jalan nasional dilakukan oleh Menteri dan Gubernur untuk jalan provinsi.

Sementara penanganan jalan kabupaten, kota dan desa adalah kewenangan Bupati atau Wali Kota.

Ini menjadi penting mengingat sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan KA wajib didahulukan saat melalui perlintasan sebidang.

KA juga memiliki jalur khusus yang tidak bisa berhenti secara tiba-tiba seperti misalnya sepeda motor atau mobil.

Selain itu, Joni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu rambu yang ada," tutup Joni.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/08/093000321/perlintasan-sebidang-kembali-telan-korban-kai-harap-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke