Pasalnya, saldo tabungan masyarakat merupakan komponen mendasar untuk kemudian dapat mengajukan permohonan sebagai penerima subsidi dana BP2BT.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 32 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa BP2BT merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan.
Untuk pemenuhan sebagian uang muka pemilikan rumah atau sebagian dana pembangunan atau perbaikan rumah swadaya, melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Subsidi dari pemerintah itu berupa dana BP2BT. Diberikan satu kali kepada pemohon yang memenuhi persyaratan untuk pembayaran sebagian uang muka pembelian rumah atau biaya pembangunan/perbaikan rumah swadaya.
Berdasarkan penjelasan di atas, BP2BT mengandung dua fungsi. Namun, ulasan kali ini berfokus terkait pemilikan rumah saja.
Kembali menyinggung soal tabungan masyarakat, nantinya akan digunakan sebagai bagian uang muka pembelian rumah serta biaya administrasi. Seperti tertera dalam Pasal 3.
Namun terdapat batasan saldo tabungan yang harus dipenuhi masyarakat. Nominalnya pun menyesuaikan penghasilan masyarakat per bulan.
Di sisi lain, besaran penghasilan masyarakat juga menjadi salah satu landasan untuk menentukan jumlah dana BP2BT yang akan disalurkan dan digunakan membayar uang muka.
Lantas, berapa batasan saldo tabungan untuk dapat mengajukan dan memperoleh dana BP2BT?
Menyadur dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada 7 Maret 2022, berikut rincian batasan saldo tabungan sekaligus perolehan dana BP2BT:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/16/144434921/berapa-batasan-saldo-tabungan-untuk-dapat-subsidi-dana-kpr-bp2bt