Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Profesi Arsitek yang Disebut Jokowi Akan Pimpin IKN Nusantara

Setelah beredar sejumlah nama, presiden secara spesifik menyebutkan sosok yang ia incar yaitu pernah memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background Arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Lantas, siapa itu Arsitek?

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan, arsitek merupakan seseorang yang melakukan praktik arsitek.

Praktik arsitek sendiri adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan atau pengkajian.

Ini untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Praktik arsitek berasaskan sembilan hal yaitu profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, serta keberlanjutan.

Pengaturan arsitek sendiri bertujuan dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
arsitek serta memberikan pelindungan kepada pengguna jasa dan masyarakat dalam praktik arsitek.

Kemudian, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan berkualitas.

Selain itu, juga mendorong peningkatan kontribusi arisitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Arsitek juga berperan dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan
lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.

Untuk menjadi arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 UU 6/2017.

Adapun untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek, seseorang harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi lulusan program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling singkat 10 tahun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta mempunyai sertifikat kompetensi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/23/200000921/mengenal-profesi-arsitek-yang-disebut-jokowi-akan-pimpin-ikn-nusantara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke