Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Wariskan Tanah kepada Anak? Begini Cara Mengurus dan Syarat Pecah Sertifikat

Tak jarang pula seseorang melakukan pecah sertifikat tanah karena sebagian lahannya akan dijual kepada orang lain.

Namun terlepas dari tujuan dari memecah sertifikat tanah, tentunya Anda perlu mengetahui cara mengurus dan persyaratannya.

Proses ini dapat dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Anda datang sendiri ke BPN/Kantor Pertanahan setempat.

Jika menggunakan PPAT, Anda perlu menyiapkan dana tambahan. Hal ini mengingat seluruh proses pengurusan telah ditangani oleh pihak PPAT.

Umumnya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Lalu, bagaimana cara mengurus pecah sertifkat tanah di BPN/Kantor Pertanahan? Berikut ulasannya.

Alur Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah

Melansir dari laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.

Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan. Sehingga seluruh berkas diberikan kepada petugas.

Setelah selesai, Anda melanjutkan proses ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.

Lalu, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah. Pada tahapan ini, pemohon harus hadir.

Setelah tanah diukur dan digambar, kemudian akan ada penerbitan surat ukur untuk setiap bidang yang dipecah.

Proses selanjutnya yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.

Akan tetapi, sebelum Anda menjalankan alur prosedur di atas, tentunya harus mempersiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian serta biaya pemecahan sertifikat tanah.

Dokumen Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Dokumen Keterangan

  • Identitas diri.
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
  • Alasan pemecahan.

Waktu Penyelesaian dan Tarif

Lantas, berapa lama urus pecah sertifikat tanah? Umumnya BPN/Kantor Pertanahan menyelesaikan dalam waktu 15 hari kerja.

Kemudian, biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Akan tetapi, untuk biaya pendaftaran pemecahan sertifikat tanah umumnya sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/22/105241721/ingin-wariskan-tanah-kepada-anak-begini-cara-mengurus-dan-syarat-pecah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke