Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modal Awal Bank Tanah Rp 2,5 Triliun, Beroperasi Tahun Ini

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/9/2021).

"Modal awal bank tanah ini juga sedang kita susun PP Penyertaan Modal Negara (PMN)," terang Embun.

Penyusunan PP dilakukan karena badan bank tanah akan terbentuk ini dan juga mulai beroperasi pada tahun ini.

Embun menuturkan, bank tanah ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak permasalahan pertanahan.

Untuk diketahui, bank tanah mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun agar bisa  menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Melalui bank tanah, tanah telantar nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

Aturan bank tanah sendiri tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU).

Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU). Badan ini disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.

Bank tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.

Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk Reforma Agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/23/151957721/modal-awal-bank-tanah-rp-25-triliun-beroperasi-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke