Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luas Tanah Tambak Lebih dari 25 Hektar, Berhak Dapat HGU

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Asnaedi mengatakan, ketetapan ini sudah melebihi batas maksimum tanah pertanian.

"Dan ketetapan ini juga masuk ke dalam kategori hak milik pertanian," ujar Asnaedi dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/3/2021).

Sehingga, kata Asnaedi, perlu ada penyesuaian kontekstual yang harus dipelajari lagi oleh pimpinan daerah (Pemda), Forkopimda, serta masyarakat Kalimantan Utara secara langsung.

Pemberian HGU merupakan bentuk legalisasi aset atau dalam bahasa hukum disebut penyertifikatan tanah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan, sektor perikanan dan tambak merupakan langkah awal dari percepatan legalisasi aset di Kalimantan Utara.

Oleh karena itu, dia ingin membantu percepatan legalisasi aset di wilayah tersebut dengan mengetahui tantangan dan masalah apa yang dihadapi.

Sehingga, dia membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk turut menyelesaikan masalah sekaligus mendorong peluang pemanfaatan ruang lebih efektif.

Hal ini bertujuan untuk peningkatan ekonomi dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai andil besar mulai dari program pendaftaran tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. 

Anggota DPD Fernando Sinaga berharap, kehadiran Surya ke Kalimantan Utara dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian beberapa sengketa pertanahan yang ada di wilayah itu.

"Saya berharap kedatangan Pak Wamen supaya ada titik terang dalam penyelesaian masalah di sini secara bertahap, supaya tanah di sini bisa meningkatkan gairah ekonomi masyarakat setempat," tutur Fernando.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/23/124935621/luas-tanah-tambak-lebih-dari-25-hektar-berhak-dapat-hgu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke