Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Terpuruk, PHRI Minta Keringanan Pajak

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah mesti melakukan berbagai strategi. Salah satunya insentif berupa keringanan beban pajak untuk menjamin keberlanjutan industri perhotelan.

"Karena itu kami minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industtri kolap," kata Sutriono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/01/2021).

Sutrisno menjelaskan, hotel dan restoran merupakan sub-sektor paling terpuruk yang terdampak Pandemi Covid-19, dan diprediksi pulih paling belakang dibanding sektor lain.

Pada tahun 2019, di Jakarta terdapat total 991 hotel. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan hotel berbintang, sementara 594 lainnya hotel non-bintang.

Sementara jumlah restoran, menurut Sutrisno, jauh lebih banyak hingga belasan dan bahkan puluhan ribu.

Rata-rata tingkat hunian hotel di Jakarta justru menurun selama lima tahun terakhir, sekitar 56 persen dari sebelumnya 70 persen.

Parahnya, di tengah pandemi Covid-19 banyak hotel dan restoran yang beroperasi jauh di bawah 25 persen.

"Inilah beban yang berat bagi industri perhotelan di Jakarta khususnya," ucap dia.

Berangkat dari fakta itu, PHRI meminta pemerintah mengambil langkah untuk meringankan industri hotel dari berbagai pajak yang selama ini telah ditetapkan. Hal itu karena kondisi pandemi berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

"Pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan," cetus Sutrisno.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/17/161121121/industri-hotel-dan-restoran-di-jakarta-terpuruk-phri-minta-keringanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke