Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Probation untuk Pekerja Kontrak, Apakah Diperbolehkan?

Kompas.com - 16/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur secara tegas bahwa, "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja."

Akibat hukum dari pelanggaran tersebut dapat dilihat pada pengaturan pada Pasal 58 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”

Pendapat hakim

Perselisihan tentang kedudukan masa probation dan akibat hukumnya terhadap perjanjian kerja di antaranya dapat ditemui dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017.

Pada perkara tersebut pekerja pada intinya mendalilkan bahwa perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan menjadi batal demi hukum karena menerapkan masa percobaan enam bulan.

Sementara di sisi lain, perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan dibuat dalam bentuk PKWT dan masa percobaan melebihi ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

Pekerja berkeras bahwa perjanjian batal demi hukum karena telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003.

Terkait dalil pekerja tersebut, Majelis Hakim pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tentang kebatalan probation berlaku hanya untuk jangka waktunya dan bukan terhadap keseluruhan kontrak.

Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa apabila terjadi kebatalan mengenai probation, maka kebatalan hanya terbatas pada masa kerja percobaan saja yang menjadi batal demi hukum, bukan keseluruhan dari perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com