Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Gretsi Siregar
Menurut cara pandang hukum, subjek yang dinilai cakap untuk melakukan suatu tindakan hukum tidak hanya manusia (natuurlijk persoon), namun juga korporasi atau perusahaan.
Di dalam tubuh korporasi dapat melekat hak dan kewajiban, memiliki kekayaan, dan memiliki tujuan serta kepentingan.
Dengan pengakuan terhadap eksistensi tindakan hukum korporasi, maka tidak menutup kemungkinan dalam tindakannya suatu korporasi melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pula perbuatan pidana.
Selayaknya manusia yang jamak diketahui dapat dilakukan penuntutan di muka sidang pidana dan dihukum pidana, maka pertanyaan yang patut dilontarkan adalah: apakah tuntutan dan pertanggungjawaban pidana juga dapat diberlakukan terhadap korporasi?
Dalam hukum positif Indonesia telah terdapat peraturan hukum yang memungkinkan dilakukannya tuntutan pertanggungjawaban terhadap korporasi.
Hal ini di antaranya dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Beleid tersebut diterbitkan karena kesadaran bahwa ada kalanya korporasi juga melakukan pelbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Selain itu, korporasi dapat pula menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
Pada Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.