Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Terlibat Korupsi, Apakah Perusahaan Dapat Dipidana?

Kompas.com - 09/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Gretsi Siregar 

Menurut cara pandang hukum, subjek yang dinilai cakap untuk melakukan suatu tindakan hukum tidak hanya manusia (natuurlijk persoon), namun juga korporasi atau perusahaan.

Di dalam tubuh korporasi dapat melekat hak dan kewajiban, memiliki kekayaan, dan memiliki tujuan serta kepentingan.

Dengan pengakuan terhadap eksistensi tindakan hukum korporasi, maka tidak menutup kemungkinan dalam tindakannya suatu korporasi melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pula perbuatan pidana.

Selayaknya manusia yang jamak diketahui dapat dilakukan penuntutan di muka sidang pidana dan dihukum pidana, maka pertanyaan yang patut dilontarkan adalah: apakah tuntutan dan pertanggungjawaban pidana juga dapat diberlakukan terhadap korporasi?

Pertanggungjawaban pidana korporasi

Dalam hukum positif Indonesia telah terdapat peraturan hukum yang memungkinkan dilakukannya tuntutan pertanggungjawaban terhadap korporasi.

Hal ini di antaranya dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Beleid tersebut diterbitkan karena kesadaran bahwa ada kalanya korporasi juga melakukan pelbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

Selain itu, korporasi dapat pula menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.

Pada Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyikapi Tanggung Gugat Perusahaan atas Penipuan Karyawan yang Rugikan Pihak Ketiga

Menyikapi Tanggung Gugat Perusahaan atas Penipuan Karyawan yang Rugikan Pihak Ketiga

Analisis
Moralitas Hukum bagi Pengacara

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Analisis
Saat Emoji 'Thumbs Up' Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Saat Emoji "Thumbs Up" Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Analisis
Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Konsultasi
Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com