Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Yogi Zul Fadhli, S.H., M.H.
Setiap orang yang melihat, mendengar, mengetahui terjadinya suatu tindak pidana berhak melapor ke Polisi. Namun kenyataan di lapangan ada laporan yang ditolak oleh Polisi dengan berbagai alasan.
Seperti penolakan laporan Haris Azhar mengenai dugaan gratifikasi, penolakan laporan Juragan99 mengenai dugaan penipuan dan merek dagang, maupun cerita masyarakat yang melapor tetapi tidak digubris oleh Polisi.
Apakah secara hukum Polisi berhak untuk menolak laporan dari masyarakat? Apa ada alasan-alasan tertentu yang membolehkan penolakan tersebut?
Apa ada sanksi apabila Polisi menolak? Langkah apa yang bisa dilakukan jika laporan ditolak Polisi?
Rabu, 23 Maret 2022, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menteri Kemaritiman dan Investasi ini, bersama sejumlah orang dan entitas korporasi dituduh melakukan tindak pidana gratifikasi terkait bisnis pertambangan di Papua.
Bukti hasil riset yang menunjukkan keterlibatan LBP baik secara langsung maupun tidak, siap dibawa dan diserahkan.
Namun tak disangka, laporan ditolak. Polisi berdalih, tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan.
Katanya, dugaan tindak pidana korupsi mesti disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP. Alasan polisi betul-betul janggal. Sikap ini tentu melanggar hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.