Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Aturan Baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kompas.com - 27/04/2022, 06:00 WIB
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Penulis Justika
|

Oleh: Annisa Anoviani Syarief, S.H.

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Aturan baru apa saja yang diatur dalam UU TPKS? Apa kelebihan UU TPKS? Apa masih diperlukan aturan pelaksanaan agar UU TPKS dapat berjalan maksimal?

Setelah enam tahun mandek, akhirnya pada tanggal 12 April 2022, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

UU TPKS memiliki perjalanan panjang, digagas sejak tahun 2012 dan sering masuk Prolegnas akhirnya pada tahun ini Indonesia memiliki payung hukum yang progresif serta komprehensif untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

Aturan baru dalam UU TPKS

UU TPKS dinilai lebih progresif dibanding UU terdahulu seperti KUHP dan UU PKDRT. Berikut pasal-pasal penting dari UU TPKS.

  1. Adanya pengaturan terkait dana bantuan korban yang digunakan untuk proses pemulihan korban berupa layanan kesehatan fisik dan psikis sampai korban pulih. (Pasal 35)
  2. Keterangan Saksi Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. (Pasal 25 ayat (1))
  3. Memasukan surat psikolog dan hasil pemeriksaan rekening bank ke dalam alat bukti. (Pasal 24 ayat (3)).
  4. Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (Pasal 26 ayat (1))
  5. Korporasi yang melakukan TPKS juga dapat dijerat pidana. (Pasal 18)

Kelebihan UU TPKS

Selain banyaknya aturan baru dalam UU TPKS, undang-undang ini juga memiliki kelebihan lain, yaitu mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual tersebut, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik dan eksploitasi seksual yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Konsultasi
Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Konsultasi
Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com